Iklan RBTV Dalam Berita

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Gubernur Helmi Hasan Usulkan Revisi Perda Pajak Kendaraan ke DPRD

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Gubernur Helmi Hasan Usulkan Revisi Perda Pajak Kendaraan ke DPRD

--

RBTVCAMKOHA.COM - Setelah mendapat banyak masukan dan mendengar langsung keluhan dari masyarakat. Gubernur Helmi Hasan akan melakukan revisi terhadap perda nomor 7 tahun 2023 yang memuat nilai PKB 1,2% dan BBNKB 12 %.

 

Perda ini disahkan sebelum masa Gubernur Helmi Hasan menjabat, sebagai Gubernur Bengkulu.

Helmi mengusulkan revisi perda tersebut semata-mata untuk membantu rakyat.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Murah tapi Tetap Oke!

Dalam penyampaiannya, Gubernur Helmi Hasan mengatakan bahwa sejak dirinya menjabat Walikota Bengkulu, dirinya sudah pernah protes terhadap tingginya pajak kendaraan. Namun terkesannya apa yang disampaikan Helmi Hasan tak dihiraukan.

 

Karenanya langkah yang Ia ambil saat ini dan sudah melayangkan surat ke DPRD provinsi Bengkulu untuk dapat melakukan revisi terhadap Perda no 7 tahun 2023.

 

Gubernur mengatakan sudah bertemu langsung dengan ketua DPRD Propinsi Bengkulu terkait persoalan ini. Gubernur mengatakan usulan ini InsyaAllah akan disetujui Dewan.

BACA JUGA:Waduh, Oknum Pengacara Cantik Berambut Pirang Dilaporkan ke Polisi 

Gubernur Helmi Menambahkan, karena ini adalah permintaan masyarakat maka dirinya berharap proses revisi tidak memakan waktu lama dan meminta Dewan Provinsi tidak perlu lagi melakukan Study Banding atau kunjungan untuk menurunkan angka pajak tersebut.

BACA JUGA:Bupati Seluma Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sasar 1.231 Pelajar di 7 Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: