Pria Ini Aniaya Sang Kekasih, Dicekik dan Dibanting Dalam Lift, Ini Pemicunya

Senin 19-08-2024,15:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Pasal 466 dalam UU tersebut mengatur hal serupa dengan pasal 351 KUHP lama, namun dengan beberapa penyesuaian yang lebih relevan dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini. 

Penganiayaan yang berakibat pada luka berat atau kematian akan tetap dikenakan hukuman yang lebih berat, sesuai dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Banting Harga, Ini Daftar Lengkap Harga HP Redmi Terbaru Agustus 2024

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan, terutama terhadap pasangan atau orang terdekat.

Hubungan yang sehat seharusnya didasarkan pada saling menghormati dan memperlakukan satu sama lain dengan baik, bukan dengan kekerasan dan intimidasi.

Sementara itu, proses hukum terhadap MB akan terus berjalan. Semua pihak berharap agar pelaku segera ditemukan dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Terobos Jalur Karnaval HUT RI ke-79, Wanita Ini Malah Joget Pargoy Hingga Berakhir Cekcok

 

(Sheila Silvina)

Kategori :