BACA JUGA:Driver Ojol Dilabrak Siswi SMA, Ketahuan Melakukan Body Shaming dan Pelecehan
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, telah mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan korban datang ke TKP untuk hadir dalam acara wisuda dari adik pelaku. Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024.
"Sehingga korban mengajak pelaku pulang. Pada saat di lift, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," tambahnya.
Hasoloan juga menjelaskan bahwa saat ini MB masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Pelaku belum ditemukan, meskipun upaya untuk menangkapnya terus dilakukan oleh tim opsnal reskrim Polsek Cengkareng.
Hasoloan juga mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan biasa.
"Perkara dilaporkan Pasal 351 KUHP. Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh opsnal reskrim Polsek Cengkareng," tutur Hasoloan.
BACA JUGA:KemenPANRB Siapkan 60 Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Begini Cara Daftarnya
Pasal 351 KUHP merupakan salah satu pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan biasa yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal ini mencakup semua bentuk penganiayaan yang tidak tergolong sebagai penganiayaan berat atau ringan.
Dalam kasus ini, tindakan MB jelas masuk dalam kategori penganiayaan biasa, namun dengan kemungkinan untuk diperberat hukuman jika korban mengalami luka berat atau meninggal akibat penganiayaan tersebut.
Selain itu, perlu dicatat bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, pengaturan mengenai penganiayaan akan mengalami beberapa perubahan.
BACA JUGA:Banting Harga, Ini Daftar Lengkap Harga Varian HP POCO Terbaru di Bulan Agustus 2024