NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jika dihitung, segini total biaya yang akan dikeluarkan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Dari tahun ke tahun, seleksi CPNS dan PPPK memang tidak dipungut biaya apapun mulai dari tahapan pendaftaran hingga tes akhir.
Namun, tatap akan ada beberapa biaya administrasi yang perlu dipersiapkan calon pelamar.
Berikut adalah rincian biaya yang mungkin perlu Anda keluarkan selama proses seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Lulusan Terbaik dari Universitas Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Jalur Cumlaude, Ini Syaratnya
Pertama, Anda perlu membeli e-meterai. Biasanya, dibutuhkan kurang lebih tiga e-meterai yang masing-masing seharga Rp 12.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk e-meterai adalah sekitar Rp 36.000.
Selanjutnya, mungkin Anda juga perlu keluar dana untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Biaya pembuatan SKCK di Polres biasanya berkisar Rp 30.000.
BACA JUGA:KemenPANRB Siapkan 60 Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Begini Cara Daftarnya
Ketiga, ada biaya untuk scan, print, dan fotokopi dokumen. Rata-rata, biaya untuk kebutuhan ini bisa mencapai Rp 30.000, tergantung pada jumlah dan jenis dokumen yang dibutuhkan.
Keempat, Anda juga perlu mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah seperti TNI/Polri. Biaya untuk mendapatkan surat ini biasanya sekitar Rp 20.000.
Kelima, Surat Bebas Narkoba juga menjadi salah satu persyaratan. Biaya untuk tes bebas narkoba di BNN berkisar Rp 290.000. Namun, Anda bisa mendapatkan biaya yang lebih murah jika melakukan tes di klinik atau fasilitas kesehatan lainnya.
Terakhir, ada biaya untuk Surat Keterangan Tidak Buta Warna. Biaya untuk mendapatkan surat ini di RSUD terdekat biasanya berkisar Rp 50.000.
Jadi, jika ditotalkan dari keseluruhan biaya yang akan dikeluarkan untuk keperluan administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK adalah kisaran Rp 456.000.