5 Jenis pinjaman di Pegadaian, Syarat dan Besaran Bunga Pinjamannya

Selasa 20-08-2024,07:35 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 5 jenis pinjaman di Pegadaian, ini syarat dan besaran bunga pinjamannya.

Menggadaikan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman tunai merupakan salah satu metode yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memperoleh dana dengan cepat.

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di Bank Mandiri

Salah satu lembaga yang menawarkan layanan ini adalah PT Pegadaian (Persero), yang telah lama dikenal sebagai perusahaan pegadaian terkemuka di Indonesia.

Pegadaian merupakan salah satu bentuk industri keuangan non-bank (IKNB) yang menawarkan berbagai jenis pinjaman dengan syarat utama berupa penyerahan barang sebagai jaminan.

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Anda Mau Proses Over Kredit Rumah

Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai jenis-jenis pinjaman yang tersedia di Pegadaian, syarat-syarat yang diperlukan, serta besaran bunga pinjaman yang berlaku.

Dirangkum dari laman resmi pegadaian berikut ini jenis pinjaman di Pegadaian, syarat dan bunga pinjamannya:

1. Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan

Produk pinjaman yang paling dikenal adalah Gadai Emas, yang menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan emas batangan atau perhiasan. 

Perbedaan utama antara Gadai Emas dan Gadai Non Emas terletak pada jenis barang yang dijadikan jaminan.

Gadai Non Emas memungkinkan nasabah untuk menjaminkan barang-barang lain seperti alat elektronik, laptop, atau handphone. 

Sementara itu, Gadai Kendaraan memperbolehkan jaminan berupa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Untuk jenis pinjaman ini, bunga yang dikenakan adalah sekitar 1-2% per 15 hari. 

Kategori :