g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
j. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Selain ketentuan di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan hanya dapat melamar pada jenis pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
2. Persyaratan Khusus
a. Putra/Putri Lulusan Berpredikat Bagi Cum laude atau “Dengan Pujian”
1. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan Cum laude atau “dengan pujian” dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cum laude atau “dengan pujian” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
2. Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
3. Harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.