BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selain penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, instansi vertikal seperti Kejaksaan Agung RI juga membuka penerimaan CPNS yang berminat menjadi Jaksa Ahli Pratama maupun tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini Pukul 17.08.45 WIB! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono Nomor Peng-11/C/Cp.2/08/2024 tentang pelaksanaan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2024, ada sebanyak 9.694 Formasi dibutuhkan seluruh bidang.
Formasi tersebut tentunya dibagi mulai dari 8.995 untuk kalangan umum, 194 untuk disabilitas, 215 untuk penempatan Papua dan Papua Barat, 19 orang untuk penempatan Kalimantan dan 271 orang untuk penempatan Cumlude.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK dan Sarjana
Sedangkan untuk pembagian jurusan strata Sarjana, jurusan SI Ilmu Hukum dan Hukum menjadi Formasi yang terbanyak pertama dengan 2.000 Formasi.
Dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI, juga dibuka pelamar dengan jurusan lainnya seperti Akutansi sektor publik, Akutansi, manajemen dan kebijakan publik, manajemen sumber daya manusia sektor publik, Administrasi Negara, Psikologi dan beberapa jurusan lainnya seperti Kesehatan, kebidanan, Dokter hingga Ekonomi dan Fisip.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK dan Sarjana
Lebih lanjut untuk CPNS Kejaksaan Agung RI harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti ;
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;