Tersedia 1.336 Formasi CPNS 2024 di ATR/BPN, Ini Rincian Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar

Selasa 20-08-2024,10:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti
Tersedia 1.336 Formasi CPNS 2024 di ATR/BPN, Ini Rincian Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar

8. Jabatan: Pertama Pranata Komputer Ahli

Kebutuhan Umum: 15

Kebutuhan Khusus
Putra/ Putri Kalimantan: -

Disabilitas: -

Total: 15

BACA JUGA:Lenovo Tab P12 Pro, Tablet Premium dengan Layar AMOLED 120 Hz, Segini Harganya

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pengelompokan kebutuhan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kelompok penempatan yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) kelompok yang mewakili satuan kerja kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

- 26 (dua puluh enam) kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja pada provinsi dimaksud.
Sebagai informasi, nantinya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS akan ditempatkan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai kelompok penempatan yang dipilih oleh pelamar.

BACA JUGA:Terbongkar, Ini 9 Penyebab Tidak Lolos Seleksi CPNS 2024, Simak Tips Berikut agar Tidak Fatal

Persyaratan Pelamar

Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024, bersedia memahami/menaati ketentuan dalam pengumuman dan peraturan terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024, serta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kategori :