- Kebutuhan Umum;
- Kebutuhan Khusus, hanya bisa dilamar oleh: Penyandang Disabilitas; dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (hanya dapat dilamar pada jenjang Pendidikan S.1 dan S.2) sesuai dengan formasi pada lampiran.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024 di Pemprov Sumsel, Ini Daftar Jurusan yang Bisa Daftar
3. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
5. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
6. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
7. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali pelamar untuk jabatan:
- Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan
- Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
BACA JUGA:Breaking News. Minibus Terbakar di SPBU di Kota Bengkulu
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;