TOEFL CBT: 93 - 120
TOEFL IBT: 30 - 40
TOEIC: 255 - 400
IELTS: 3.0 - 3.5
Keterangan: Formasi khusus (disabilitas) dan jenjang pendidikan SMA/Sederajat tidak diwajibkan melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS.
BACA JUGA:Nokia XPlus 2024, Ponsel Flagship Terbaru dengan Layar Super AMOLED, Ini Spesifikasinya
9. Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi Pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik Mesin/D-IV Teknik Mesin;
10. Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
11. Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor:
PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 atau menyesuaikan pada aplikasi SSCASN;
12. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
BACA JUGA:Sah! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Ketentuannya
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
13. Pelamar CPNS pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut: