- Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
6. Scan transkrip nilai atau untuk lulusan SMA/sederajat scan daftar nilai SMA/Sederajat dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
- Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
- Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Khusus untuk pelamar pada formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik/cumlaude
menyampaikan akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8. Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS;
9. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya harus masih berlaku pada saat pelamaran; dan
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir); dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk poin 8 – 10 pelamar mengunggah dokumen pada kolom yang tersedia dan sesuai di aplikasi SSCASN.
Berikut ini adalah rincian formasi lengkap serta persyaratan tambahan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024: