BACA JUGA:Jam Kerja ASN Terbaru: Dilarang Kerja Hari Sabtu, Kerja bisa Lebih Fleksibel
Sri Mulyani membeberkan bahwa besaran gaji 13 sama dengan THR yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Adapun komponen gaji 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebagai berikut.
BACA JUGA:Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS
Komponen gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan.
Kemudian, diberikan pula tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
BACA JUGA:Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50%.