Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Formasi Umum dan Khusus pada Seleksi CPNS 2024

Rabu 21-08-2024,09:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Serupa tapi tak sama, ini perbedaan formasi umum dan khusus pada seleksi CPNS 2024.

Pemerintah telah membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 yang dimulai pada Selasa (20/8) pukul 17.08 WIB.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA Kejaksaan Agung RI, Ini Link Daftarnya

Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Jadi, keduanya ini sama-sama merujuk pada kebutuhan posisi jabatan PNS yang mempunyai persyaratan dan proses seleksi yang berbeda.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan formasi umum dan formasi khusus dalam formasi CPNS , maka simak penjelasannya berikut ini sampai akhir.

BACA JUGA:Anji Ungkapkan Keinginan Vasektomi, Nitizen Langsung Heboh, Komennya Nyelekit Menusuk Dada

Perbedaan Formasi Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2024

Formasi Umum CPNS

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), disebutkan bahwa jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum (formasi umum) dan penetapan kebutuhan khusus (formasi khusus).

Jadi, formasi umum dalam formasi CPNS merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar umum. Bahwa penetapan kebutuhan umum PNS di instansi pemerintah dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Adapun syarat umum CPNS, meliputi:

1. Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Kategori :