Link Formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim, Dibuka untuk Lulusan SMA-S2, Cek Syaratnya

Rabu 21-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Syarat Khusus 

a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah.

b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang  dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi.

c. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar.
3. Link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasCASN2024.

BACA JUGA:Otorita IKN Resmi Buka 600 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

d. Ketentuan jenis syarat wajib tambahan persyaratan lamaran/administrasi diperuntukkan khusus bagi jabatan sebagai berikut:

1. Bagi Formasi Jabatan Ahli Pertama dan Pemula - Polisi Pamong Praja

a. Diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita yang akan dibuktikan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan.
b. Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan Sehat yang ditandatangani dan dibubuhi  materai 10.000 yang akan dilengkapi dan dibawa ketika pelaksanaan Seleksi  Kompetensi Bidang Tambahan (format terlampir).

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini 36 Formasi ASN dan PPPK Basarnas Jayapura, Ini Rinciannya

2. Bagi Formasi Jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Polisi Kehutanan

a. Diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm bagi Pria dan 160 cm bagi  Wanita yang akan dibuktikan pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan.

b. Diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna yang diterbitkan  oleh Puskesmas / Rumah Sakit / Fasilitas Kesehatan lain milik Pemerintah atau  Dokter Pemerintah dan akan dibuktikan kembali pada Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan.

c. Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan Sehat yang ditandatangani dan dibubuhi  materai 10.000 yang akan dilengkapi dan dibawa ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (format terlampir).

Nutri Septiana

Kategori :