Link Formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim, Dibuka untuk Lulusan SMA-S2, Cek Syaratnya

Rabu 21-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada  Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun  pada saat melamar dikecualikan bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Tertinggi Angka NPF atau Rasio Tingkat Permasalahan Pembiayaan

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI.

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

BACA JUGA:Gaji PNS Terbesar di Indonesia, Lengkap dengan Rincian Tunjangan per Golongan

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

l. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

m. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi;
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (mekanisme dan format surat usulan terlampir).

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Operasi Mantap Praja, Hasil Pemetaan Ada 31 TPS Rawan dari Total 374 TPS

Kategori :