Kabar Gembira, BPS Buka 408 Formasi CPNS 2024, Lengkapi Dokumen Persyaratannya

Kamis 22-08-2024,09:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar gembira, BPS buka 408 formasi CPNS 2024, lengkapi dokumen persyaratannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) turut membuka kesempatan pada tes CPNS 2024 dengan memberikan alokasi sebanyak 408 orang.

BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS 2024, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Dalam seleksi CPNS 2024, BPS membuka untuk kategori umum, lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Rentang gaji CPNS BPS 2024 yakni mulai Rp 3,6 juta sampai Rp 9 juta. Adapun periode pendaftaran CPNS 2024 sudah  dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Sedangkan proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Nah, bagi Anda yang tertarik mendaftarkan diri pada CPNS BPS 2024 perlu lengkapi sejumlah syaratnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Yuk Tingkatkan Peluang Lolos CPNS 2024, Ini 45 Contoh Soal SKD CPNS yang Bisa Dipelajari

Mengutip Pengumuman Nomor B-5/02300/KP.111/2024, berikut persyaratan CPNS BPS 2024:

Syarat Umum CPNS BPS 2024

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

BACA JUGA:Duh, Diduga Oknum Pegawai di Dinas Pendidikan Terekam CCTV Bermesraan di Kantor

Kategori :