NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbaru, ini ketentuan batas usia pelamar untuk daftar CPNS 2024, maksimal segini.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai hari ini 20 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 September 2024.
BACA JUGA:Penampakan Kondisi Luka JK Pasca 20 Hari Survival di Hutan, Tertembak di Betis dan Telapak Kaki
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyatakan rekrutmen tahun ini bertujuan untuk menjaring talenta-talenta terbaik lulusan perguruan tinggi.
Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mencari informasi dari sumber yang tepercaya, seperti situs web resmi Kementerian PANRB, BKN, dan instansi pemerintah terkait.
Dalam seleksi CPNS 2024, batas usia pelamar secara umum ditetapkan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3).
BACA JUGA:Begini Cara Menanam Cabai Hidroponik agar Tumbuh Lebat! Solusi Ideal jika Lahan Terbatas
Berdasarkan aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia berhak melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, untuk beberapa jabatan tertentu, usia maksimal dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Pengecualian ini hanya berlaku untuk jabatan-jabatan yang ditetapkan langsung oleh presiden.
Untuk memastikan syarat usia dalam pendaftaran CPNS 2024, langkah-langkah berikut ini bisa membantu Anda mengecek informasi lengkapnya sesuai dengan instansi yang dituju, yakni:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi Anda, misalnya lulusan SMA, S-1, atau S-2.
3. Pilih jurusan pendidikan yang sesuai dengan riwayat pendidikan Anda.
4. Masukkan nama instansi yang Anda tuju untuk mendaftar.
5. Pilih jenis pengadaan yang diinginkan, misalnya CPNS atau PPPK.