2 Menteri Baru Jokowi hanya Menjabat 2 Bulan, Ini Jumlah Uang Pensiun Seumur Hidupnya

Sabtu 24-08-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Lebih lanjut, Pasal 11 Ayat 3 PP tersebut juga mengatur bahwa menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun. 

Namun, kondisi ini tentunya hanya berlaku jika menteri tersebut dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim penguji kesehatan yang berwenang.

Lantas, berapa nilai pensiun yang akan diterima oleh Rosan Roeslani dan Supratman Andi Agtas setelah mereka berhenti menjabat nanti? Berdasarkan simulasi perhitungan, Rosan dan Supratman akan menerima uang pensiun sebesar Rp 100.800 per bulan. 

BACA JUGA:Ancaman Megathrust Tidak Main-main, Kementerian PUPR Siapkan Rumah Tahan Gempa 1.000 Tahun

Simulasi ini didasarkan pada perhitungan 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan dasar pensiun yang diambil dari gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan regulasi PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dengan perhitungan ini, uang pensiun yang diterima oleh Rosan dan Supratman untuk setiap bulan masa jabatan adalah Rp 50.400. 

Jika dikalikan dengan masa jabatan mereka yang hanya dua bulan, total uang pensiun yang akan mereka terima adalah Rp 100.800 per bulan, yang akan dibayarkan oleh negara sebagai hak pensiun seumur hidup.

Selain uang pensiun, para menteri juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). THT merupakan tunjangan yang diberikan kepada menteri yang telah membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok mereka selama masa jabatan. 

BACA JUGA:Cara Ampuh Menghilangkan Stretch Mark Pada Kulit yang Mengganggu, Bisa Dilakukan di Rumah

THT ini akan dibayarkan langsung oleh PT Taspen (Persero) setelah mantan menteri mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dikeluarkan oleh presiden.

Untuk Rosan dan Supratman, jika mereka telah membayar iuran THT sebesar 3,25% setiap bulannya, maka akan ada ‘tabungan’ THT sebesar Rp 163.800 per bulan selama mereka menjabat. 

Dengan masa jabatan dua bulan, total THT yang akan mereka terima adalah Rp 327.600. Meskipun jumlah ini tidak sebesar uang pensiun bulanan, tetap saja THT merupakan tambahan tunjangan yang dapat dimanfaatkan oleh para mantan menteri.

BACA JUGA:Kesempatan Terbuka Lebar, Ini 13 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan di IKN

Penunjukan Rosan Roeslani dan Supratman Andi Agtas juga bisa dilihat sebagai bagian dari strategi politik menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Penunjukan menteri baru di saat masa jabatan presiden tinggal beberapa bulan lagi bisa jadi merupakan upaya untuk memastikan bahwa program-program prioritas pemerintah tetap berjalan dengan lancar hingga akhir masa jabatan. 

 

Kategori :