2 Menteri Baru Jokowi hanya Menjabat 2 Bulan, Ini Jumlah Uang Pensiun Seumur Hidupnya

Sabtu 24-08-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  2 menteri baru Jokowi hanya menjabat 2 bulan, ini jumlah uang pensiun seumur hidupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dua menteri baru dalam reshuffle kabinet yang dilakukan beberapa hari lalu. 

Kedua menteri baru tersebut adalah Rosan Roeslani, yang diangkat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Supratman Andi Agtas, yang ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

BACA JUGA:Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Bikin Mahasiswa Drop Out, Prodi Mana Saja?

Penunjukan ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena keduanya merupakan wajah baru di jajaran kabinet Jokowi, tetapi juga karena masa jabatan mereka yang terbilang sangat singkat.

Rosan Roeslani dan Supratman Andi Agtas akan menjabat sebagai menteri selama hanya 63 hari atau sekitar dua bulan lebih sedikit. 

Masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024. Meski masa jabatan ini tergolong singkat, ada keuntungan besar yang akan mereka peroleh setelah berhenti dari posisi tersebut, yaitu uang pensiun seumur hidup.

Keuntungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. 

BACA JUGA:Setjen Wantannas Buka 64 Formasi CPNS 2024, Ini Kualifikasinya, Segera Daftar

Berdasarkan aturan tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. 

Menariknya, meskipun masa jabatan mereka singkat, Rosan dan Supratman tetap berhak atas tunjangan pensiun seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah.

Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 menyebutkan bahwa besarnya pensiun pokok yang diterima seorang menteri adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. 

Namun, ada ketentuan minimal bahwa besarnya pensiun pokok tidak boleh kurang dari 6% dari dasar pensiun. 

Dengan kata lain, meskipun seorang menteri hanya menjabat selama satu bulan, ia tetap akan menerima pensiun minimal sebesar 6% dari dasar pensiun.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Penangkapan Direktur Lokataru dan Anak Artis Machica Mochtar

Kategori :