Formasi PPPK Kemenhub 2024, Link dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Sabtu 24-08-2024,15:21 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Formasi PPPK Kemenhub 2024, link dan syarat pendaftarannya di sini.

Tahun 2024 Kemenhub telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dengan total formasi yang cukup besar, seleksi ini menawarkan peluang karir yang signifikan di sektor transportasi dan perhubungan.

BACA JUGA:25.079 Formasi PPPK 2024 Kemendikbudristek, Ini Tahapan Proses Seleksinya

Formasi dan Peluang yang Ditawarkan

Pada tahun 2024, Kemenhub menyediakan total 17.017 formasi untuk calon pegawai. Dari jumlah tersebut, 1.391 formasi dialokasikan untuk CPNS, sementara 16.626 formasi tersedia untuk PPPK. 

Angka ini menunjukkan komitmen Kemenhub untuk memperkuat tenaga kerja di sektor perhubungan dengan menghadirkan lebih banyak peluang bagi calon pegawai yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Peluang Kerja PPPK BPS 2024, Cek Jabatan yang Ditawarkan dan Persyaratannya

Menteri Perhubungan RI telah mengungkapkan bahwa pembukaan formasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat struktur organisasi di Kemenhub. 

“Kami membuka kesempatan ini untuk memastikan bahwa Kemenhub dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik melalui penambahan tenaga kerja yang kompeten dan profesional,” ujar Menteri Perhubungan.

Periode pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenhub 2024 akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024 secara online melalui website sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Berikut Rincian 21 Jabatan dari 23.200 Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024

Syarat Umum Pendaftaran

Calon pelamar CPNS dan PPPK Kemenhub harus memenuhi sejumlah syarat umum yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia: Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  3. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
  4. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  12. Untuk PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb).
  13. Tidak memiliki ketergantungan, tidak mengkonsumsi, atau menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.
  14. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. 
  15. Bagi pria, juga tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:Berikut Rincian 21 Jabatan dari 23.200 Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024

Kategori :