III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
4. Gaji PNS golongan IV:
IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
BACA JUGA:Cara Mudah Jadi CPNS, Daftar di Komnas HAM, Ini Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
Tentang tambahan tunjangan untuk dosen pada tahun 2024, telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
Ini mencakup penghargaan khusus untuk dosen yang membimbing Skripsi atau tugas akhir, yang diberikan sejumlah Rp750.000 per mahasiswa.
Jika seorang dosen memandu Skripsi atau tugas akhir untuk 10 mahasiswa, maka dia akan menerima tunjangan sebesar Rp7,5 juta.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS KPK 2024, Terbuka untuk Lulusan SMA-S1, Ini Syarat Daftarnya
Tunjangan Dosen Negeri
Tunjangan untuk dosen negeri bisa mencakup berbagai aspek dan bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan lembaga pendidikan setempat.
Beberapa tunjangan yang umumnya diberikan kepada dosen negeri atau dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) antara lain: