Kemensos Buka Lebih dari 40 Ribu Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Umum dan Khusus yang Wajib Dipenuhi

Senin 26-08-2024,05:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

3. Calon pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan calon pelamar tidak memiliki beban jabatan lain yang dapat mempengaruhi kinerjanya.

4. Calon pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Ini untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai pemerintah.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Palembang, Tidak Menghabiskan Hidangan dan Jawaban “Ado Gawe”

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar akan memastikan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan. Sertifikasi ini penting untuk jabatan yang memerlukan keahlian khusus.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Kesehatan yang baik diperlukan untuk memastikan calon mampu menjalankan tugas dengan efektif.

BACA JUGA:13 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dibutuhkan di Tahun 2045 Indonesia Emas, Prospek Menjanjikan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Kesiapan untuk ditempatkan di berbagai lokasi sangat penting dalam mendukung penyebaran tenaga kerja di seluruh Indonesia.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Khusus

1. Batas Usia: Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memberi fleksibilitas dalam merekrut tenaga kerja dengan pertimbangan khusus.

2. Penyesuaian Usia: Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Ini penting untuk memastikan bahwa usia pelamar sesuai dengan masa kerja yang dibutuhkan.

3. Sertifikasi Keahlian: Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri. Penetapan sertifikasi ini membantu dalam standarisasi keahlian yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dicari BUMN

4. Pelanggaran Seleksi: Calon pelamar tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi. Ini untuk memastikan bahwa calon tidak memiliki rekam jejak yang buruk dalam proses seleksi sebelumnya.

5. Status Seleksi: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai. Menghindari duplikasi status yang bisa mempengaruhi administrasi kepegawaian.

Kategori :