Kemensos Buka Lebih dari 40 Ribu Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Umum dan Khusus yang Wajib Dipenuhi

Senin 26-08-2024,05:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

6. Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. Pengalaman kerja yang relevan dapat meningkatkan peluang kelulusan dan kinerja dalam posisi yang diincar.

7. Masa Perjanjian Kerja: Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. Hal ini memastikan bahwa pelamar memahami durasi dan ketentuan kontrak kerja.

BACA JUGA:7 Pantangan Orang Aceh, Diantaranya Tidak Boleh Duduk di Atas Bantal

Fungsi Kementerian Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, Kemensos memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Fungsi-fungsi utama Kemensos mencakup:

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Menetapkan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kebijakan ini merupakan panduan dalam pelaksanaan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

2. Penetapan Kriteria dan Data: Menetapkan kriteria dan data mengenai fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu. Ini penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

3. Standar Rehabilitasi Sosial: Menetapkan standar rehabilitasi sosial untuk memastikan layanan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4. Koordinasi dan Dukungan Administrasi: Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemensos.

BACA JUGA:40.541 Formasi CPNS Dosen 2024, Ini Syarat Pendaftaran dan Perkiraan Gaji Dosen PNS

5. Pengelolaan Kekayaan Negara: Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemensos dengan efektif dan efisien.

6. Pengawasan Pelaksanaan Tugas: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemensos untuk memastikan kepatuhan dan kualitas kerja.

7. Bimbingan Teknis dan Supervisi: Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemensos di daerah untuk memastikan implementasi program yang konsisten dan berkualitas.

8. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemensos untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan tugas.

BACA JUGA:Setjen DPR RI Buka 302 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian dan Besaran Gaji yang Diterima

Kategori :