"Pelaku kemudian menyeret tubuh tak bernyawa anak tersebut dan membungkusnya dalam karung," ungkap Kombes Raden.
Korban Sempat Dikira Diculik OTK
Belakangan, ayah kandung korban pulang ke rumah setelah bekerja di Kabupaten Sintang pada Rabu (21/8).
Namun ayah korban curiga karena tidak mendapati anaknya. Pelaku lantas berbohong kepada suaminya bahwa korban sudah dijemput oleh dua orang tidak dikenal (OTK).
BACA JUGA:Penting Bagi Pelamar CPNS 2024, Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi
"Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki yang disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban. Mendapatkan penjelasan seperti itu dari pelaku, ayah korban percaya dan menganggap bahwa korban telah diculik," jelasnya.
Ayah korban kemudian melaporkan ke Mapolda Kalbar atas dugaan penculikan. Namun polisi justru kesulitan melakukan penyelidikan karena tidak ada bukti. Belakangan, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya yang menginformasikan bahwa korban telah meninggal.
"Pelapor (ayah kandung korban) ditelepon oleh mertuanya yang ada di Sumatera dan menyampaikan bahwa korban telah meninggal dan posisi korban masih berada di sekitaran rumah. Mertua dari ayah korban mengatakan bahwa mendapatkan informasi langsung dari pelaku," ungkap Petit.
BACA JUGA:Waspada, Pada 23 Agustus Gempa Besar Lebih Banyak Terjadi, Disusul 24 Agustus Gempa di Bengkulu
Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya bau menyengat di samping rumah.
Mayat korban pun ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.
"Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya," paparnya.
Ayah kandung korban pun melaporkan temuan ini hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.
"Pelaku sekaligus mengakui membungkus mayat korban menggunakan plastik dan karung sampai dengan menyembunyikan mayat korban di celah dinding samping bagian dalam rumahnya," ungkap Petit.
BACA JUGA:Ancaman Megathrust Tinggal Menunggu Waktu, Ini Daftar Gempa Besar Selama Bulan Agustus 2024
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.