- Klik 'Cek Akun E-Meterai' untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
- Klik 'Registrasi E-Meterai', isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password, - klik 'Submit'
- Cek kotak masuk di email, buka email aktivasi akun e-meterai, klik 'Aktivasi Akun'
BACA JUGA:BPKP Buka Penerimaan CPNS, Ada 18 Jabatan, Segini Rentang Gaji Masing-masing Jabatan, Bisa Dua Digit
- Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
- Klik 'Login', klik 'Pembelian'
- Log in dengan akun SSCASN, klik 'Masuk'
- Di menu unggah dokumen, klik 'Unggah'
- Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik 'Open'
- Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik 'Unggah E-Meterai'
- Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, - klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
- Klik 'Unggah PDF' yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik 'Open'
- Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Klik 'Lihat' untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah