Kementerian Perdagangan Buka 309 Formasi CPNS 2024, Rentang Gaji Mulai Rp6,3 Juta

Senin 26-08-2024,17:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Perdagangan buka 309 formasi CPNS 2024, rentang gaji mulai Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi salah satu instansi selanjutnya yang secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi mereka dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

BACA JUGA:971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian, Ada 2 Kategori Formasi dan Simak Besaran Gajinya

Untuk seleksi CPNS di tahun 2024 ini, Kemendag membuka sebanyak 309 formasi dengan rentang yang ditawarkan sebesar Rp6,3 juta-Rp8,3 juta.

Informasi itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor KP.01/01/REK-CASN/PENG/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:CPNS 2024 Kemenparekraf Buka 392 Formasi, Rentang Gaji Mulai Rp 6 Juta, Penuhi 8 Syaratnya Berikut

Adapun bunyi pengumumannya yakni:

“Sehubungan dengan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perdagangan membuka kesempatan kepada warga negara republik Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perdagangan,".

BACA JUGA:Begini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 untuk Non SLTA, Cek juga Cara Gunakan E-Materai

Nah, bagi yang ingin mengetahui daftar formasi CPNS Kemendag 2024 lengkap dengan posisi, rentang gaji hingga syaratnya, berikut uraian lengkap informasinya.

Berikut besaran gaji masing-masing formasi CPNS Kementerian Perdagangan 2024 dan tugasnya:

  1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  2. Ahli Pertama - Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  3. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Gaji Rp 7.880.850 Rp - 8.380.850
  4. Ahli Pertama – Analis Pengelolaan Keuangan APBN: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  5. Ahli Pertama - Analis Perdagangan: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  6. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  7. Ahli Pertama – Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  8. Asisten Ahli – Dosen: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  9. Ahli Pertama - Auditor: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  10. Ahli Pertama - Negosiator Perdagangan: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  11. Ahli Pertama - Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  12. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  13. Ahli Pertama – Penjamin Mutu Produk: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  14. Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  15. Ahli Pertama - Perencana: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  16. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  17. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  18. Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kemetrologian: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  19. Ahli Pertama - Pustakwan: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  20. Ahli Pertama - Statistisi: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  21. Ahli Pertama - Widyaiswara: Gaji Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
  22. Terampil - Arsiparis: Gaji Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
  23. Terampil – Asisten Statistisi: Gaji Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
  24. Terampil – Penata Laksana Barang: Gaji Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
  25. Terampil – Pranata Keuangan APBN: Gaji Rp 6.996.300 - Rp 7.296.30
  26. Terampil - Pranata Komputer: Gaji Rp 6.996.300 Rp - 7.296.300
  27. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Gaji Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
  28. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: Gaji Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
  29. Pengelola Keprotokolan: Gaji Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200

BACA JUGA:Kementerian Setneg Siapkan 426 Formasi CPNS 2024, Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat CPNS Kemendag 2024

Selain mengetahui formasi dan rentang gajinya, terdapat syarat-syarat yang perlu dicermati oleh calon pelamar untuk mengikuti pengadaan CPNS di lingkungan Kemendag RI.

Berikut syarat umum CPNS Kemendag 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, selain itu pelamar juga wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tida koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri dan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
  10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi Unggul atau serendah-rendahnya A pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  12. Pelamar yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau setingkat Pimpinan Kementerian/Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Kategori :