NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini gaji polisi pangkay Bintara plus tunjangan yang diterima tiap bulannya tahun 2024.
Dari tahun ke tahun, polisi selalu menjadi salah satu profesi yang diminati oleh masyarakat Indonesia.
Pada tahun 2024 ini, Presiden Jokowi telah meresmikan peraturan terbaru soal kenaikan gaji polisi setiap pangkat.
Gaji anggota polisi mengalami kenaikan sampai 8%, dan hal ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Segini Gaji TNI Pangkat Bintara Tahun 2024, Tertarik jadi TNI?
Selain gaji, anggota polisi juga juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan polisi pangkat Bintara tahun 2024?
Saat ini kenaikan gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, beserta dengan tunjangannya.
BACA JUGA:Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK
Berikut daftar gaji polisi pangkat Bintara sesuai Peraturan Pemerintah tersebut:
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2,2 juta – Rp 3,7 juta.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2,3 juta – Rp 3,8 juta.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2,4 juta – Rp 3,9 juta.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2,4 juta – Rp 4 juta.
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2,5 juta – Rp 4,2 juta.