11. Pelamar merupakan lulusan:
- Jenis Kebutuhan Umum:
a) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
b) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
BACA JUGA:Adu Spesifikasi dan Harga Terbaru Hp Oppo A60 vs Samsung Galaxy A15 5G, Cek Perbandingannya
- Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
a) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
b) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
- Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
a) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
b) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
c) Surat Keterangan Kelulusan tidak berlaku.
BACA JUGA:Oppo A60, Hp Tangguh dengan Sertifikasi Ketahanan Standar Militer
Cara Pendaftaran
Untuk proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut tata cara mendaftar seleksi CPNS 2024:
1. Pergi ke laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
3. Pilih opsi SSCASN, lalu ketuk ‘Buat Akun’.
4. Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, serta alamat surel (email).
5. Ketik kode captcha yang muncul.
6. Ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
7. Lengkapi informasi data diri dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
8. Pilih jenis formasi CPNS atau PPPK dan instansi yang dilamar.
9. Periksa kembali data isian, lalu simpan.
10. Cetak kartu informasi akun dan kartu peserta seleksi CASN 2024.
11. Tunggu hasil pengumuman seleksi administrasi untuk selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Demikianlah informasi mengenai jumlah formasi yang tersedia pada CPNS KPPPA 2024 lengkap dengan rentang gaji yang ditawarkan hingga syarat dan cara pendaftaran. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana