1. Golongan IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
2. Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun)-Rp5.211.500 (32 tahun)
3. Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun)-Rp5.431.900 (32 tahun)
4. Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun)-Rp5.661.700 (32 tahun)
5. Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun)-Rp5.901.200 (32 tahun)
BACA JUGA:Makin Mudah, Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Dibeli di Super Apps BRImo, Begini Caranya
Tunjangan kinerja PNS Kementan
Perbedaan penghasilan PNS di tiap kementerian dan lembaga terletak pada tunjangan kinerja (tukin). Untuk Kementan, itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Golongan 17 Rp33.240.000
2. Golongan 16 Rp27.577.500
3. Golongan 15 Rp19.280.000
4. Golongan 14 Rp17.064.000
5. Golongan 13 Rp10.936.000
6. Golongan 12 Rp9.896.000
7. Golongan 11 Rp8.757.600