Segera Daftar, LPSK Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Cek Gaji Per Bulannya

Selasa 27-08-2024,14:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

16. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama

- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas:Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2

17. Dokumentalis Hukum

- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang[1]undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Jumlah Formasi: 3

BACA JUGA:Ditinggal Pulang Penjaga Malam, Kantor Lurah Pagar Dewa Dibobol Pencuri

18. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2

19. Pengelola Rumah Aman

- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan rumah aman.
- Jumlah Formasi: 15

20. Penata Laksana Barang Terampil
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
- Jumlah Formasi: 2

BACA JUGA:Kemenaker Sediakan 1.109 Formasi CPNS 2024, Cek Kisaran Rentang Gaji per Golongannya

21. Penata Keprotokolan
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah.
- Jumlah Formasi: 12

22. Pustakawan Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Jumlah Formasi: 1

23. Pengelola Layanan Kesehatan
- Gaji: Rp2.500.000 - Rp4.900.000
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan.
- Jumlah Formasi: 2

BACA JUGA:Ini Ketentuan dan Contoh Pas Foto CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!

24. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 30

25. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Melaksanakan upaya pengubahan dan perlindungan saksi dan/atau korban perempuan dan anak melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan dukungan pengambilan keputusan, penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan perempuan dan anak termasuk korban dan/atau keluarga korban guna mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
- Jumlah Formasi: 22

Kategori :