4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ditinggal Pulang Penjaga Malam, Kantor Lurah Pagar Dewa Dibobol Pencuri
5. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL Paper Based Test/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction/TOEFL Computer Based Test/TOEFL internet Based Test/TOEIC/IELTS dalam 2 tahun terakhir.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran dalam seleksiCASN.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk CPNS.
BACA JUGA:Rekomendasi Rice Cooker Terbaik dan Hemat Listrik, Nasi Pulen Anti Lengket
12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS.
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS.
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang Dipastikan Akan Gunakan Mobnas Lama
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Pembuatan Akun: Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai data di KTP. Jika terdapat kendala terkait data NIK atau KK, segera laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.