Ini Tampang Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai Pertashop yang Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa 27-08-2024,23:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat. 

BACA JUGA:Viral, Kaesang dan Erina Turun dari Jet Pribadi Bawa Belanjaan Tanpa Pemeriksaan, Bea Cukai Angkat Bicara

Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. 

1. Lapor Polisi 

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi. Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi. 

Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban. Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut. 

Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti. Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit. 

Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video, atau rekaman percakapan. Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut. Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian. 

BACA JUGA:Sadis, Mahasiswi Ini Diduga Sempat ‘Digituin’ Pacar Lalu Dibunuh, Ini Motifnya!

2. Komnas Perempuan 

Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh. 

Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual. 

Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan. Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi Rice Cooker Terbaik dan Hemat Listrik, Nasi Pulen Anti Lengket

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 

Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129. Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain: 

Kategori :