KPK Periksa Keponakan Megawati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Rabu 28-08-2024,08:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KPK periksa keponakan Megawati sekaligus politikus PDIP terkait dugaan korupsi proyek kereta api.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus berinisial RD sebagai saksi untuk mendalami pengaturan lelang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA:Pantas Status Karyawan BUMN Jadi Incaran, Gajinya Bikin Ngiler, Belum Lagi Tunjangannya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, RD atau Riyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/8/2024).

"Didalami terkait dengan pengaturan lelang," ujar Tessa, Selasa (27/8).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, RD yang dimaksud merujuk pada nama Riyan Dediano, caleg PDIP dari Dapil VIII Jatim yang juga merupakan keponakan dari Megawati Soekarnoputri. Informasi mengenai Riyan Dediano juga termuat dalam laman PDIP Madiun.

Pemeriksaan terhadap Riyan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS dkk. DRS merujuk pada Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai Pertashop yang Berhasil Ditangkap Polisi

Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa kader PDIP atas nama Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati.

Adapun sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai Pertashop yang Berhasil Ditangkap Polisi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kategori :