BACA JUGA:Cara Swafoto CPNS 2024 yang Benar, Pelamar Wajib Tahu
Partai Nasdem pada pemilu lalu berhasil meraih total 11.663 suara. Partai Perindo pada pemilu lalu berhasil meraih total 9.704 suara. Partai Demokrat pada pemilu lalu berhasil meraih total 9.732 suara. Partai PAN pada pemilu lalu berhasil meraih total 10.638 suara. Partai PDI Perjuangan pada pemilu lalu berhasil meraih total 11.354 suara.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:5 Perbedaan Utama Toyota Fortuner 4x2 dan 4x4, Mana Pilihanmu
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.
(Hari Adiyono)