Kabag Pemerintahan Kepahiang Klaim Pejabat Kelurahan Kurang Smart, Anggaran Rp1,6 M Ditarik Pusat

Rabu 28-08-2024,18:41 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Agus Faizar

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Realisasi penggunaan dana Kelurahan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, ternyata tidak terserap maksimal di Kabupaten Kepahiang.

Bagian pemerintahan Setdakab Kepahiang mengatakan, untuk tahun 2024 ini hanya empat kelurahan yang mengajukan kucuran dana pusat dalam bentuk dana Kelurahan, sementara ada 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Mungil dan Imut, Begini Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Hongguang Mini Ev Youth Edition

Kelurahan yang memanfaatkan kucuran dana pusat tersebut adalah Kelurahan Pasar Kepahiang, Kelurahan Pasar Ujung, Kelurahan Ujan Mas Atas dan Kelurahan Durian Depun.

Tidak maksimalnya pejabat Kelurahan menyerap anggaran dari pusat ini membuat kecewa Pemkab Kepahiang, padahan  anggaran tersebut bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

BACA JUGA:Harga Motor Honda Monkey 125 dengan Tampilan Retro Kalcer, Motor Baru Anti Mainstream

Pemkab mengklaim bahwa pihak atau pejabat yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat Kelurahan tidak mampu memanfaatkan kesempatan, sehingga dana yang telah dikucurkan pemerintah pusat untuk masing-masing Kelurahan sebesar Rp200 juta ini akan kembali lagi ke pusat.


Kabag pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto--

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji PNS Dokter 2024 Per Golongan, Wajar Biaya Kuliah Terkenal Mahal

"Tentu saja akan kembali ke pusat, dan ini merupakan kali ketiga kelurahan tak mampu menyerap anggaran untuk perbaikan fasilitas yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pejabat kelurahan," sesal Kabag pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, Rabu (28/8).

BACA JUGA:Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

Verry menambahkan, sejak awal pihaknya telah menerima keluhan dan alasan dari pihak Kelurahan yang tak mampu untuk menyerap anggaran tersebut dengan alasan payung hukum.

Ternyata setelah payung hukum serta berkas telah dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten, ternyata kucuran dana dari pemerintah pusat itu pun tak mampu diserap oleh Kelurahan.

BACA JUGA:Gaji Pramugari Tertinggi di Indonesia di Maskapai Ini, Sebulan Tembus Rp30 Juta, Apa Saja 8 Tunjangannya

Sepatutnya tak ada lagi alasan bagi pejabat kelurahan takut atau tak merealisasikan dana kelurahan.

Kategori :