Pendaftar sebaiknya langsung mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di kantor kepolisian terdekat.
Jika tidak sempat, saat ini sudah ada fasilitas pembuatan SKCK secara online, sehingga kamu hanya perlu membayar biaya administrasinya dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan.
6. Surat Keterangan Sehat
Jangan lupa untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani ketika proses pemberkasan. Surat tersebut bisa didapatkan dari dokter yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Cair Tahap II, Segini Rincian Dana Desa di Kabupaten Simalungun
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Selain wajib mengurus surat keterangan sehat, pendaftar juga diminta mengumpulkan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Surat tersebut juga diperoleh dari unit pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
8. Bukti Pengalaman Kerja
Kamu sudah pernah memiliki pengalaman kerja? Lampirkan bukti pengalaman kerjamu yang sudah dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Nantinya dokumen tersebut bisa menjadi penunjang ketika proses pemberkasan CPNS.
BACA JUGA:Menyemut, Massa dari Kabupaten dan Kota Antar Rohidin-Meri Daftar ke KPU Provinsi
Langkah-langkah Pemberkasan CPNS
Untuk memulai tahap pemberkasan CPNS, peserta bisa melakukan langkah berikut.
1. Mengecek batas waktu pemberkasan CPNS
2. Login ke laman https://sscn.bkn.go.id
3. Mengisi daftar riwayat hidup
4. Mencetak daftar riwayat hidup