Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pencairan PKH Tahap Kedua, Sebelum Lebaran?
Ganjil-Genap Arus Balik 2:
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:Uang BPNT Tahap Kedua Belum Masuk Rekening? Coba Lakukan Ini
1) Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara