3) Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4) Kendaraan pemadam kebakaran
5) Kendaraan ambulans
6) Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7) Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8) Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9) Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10) Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang
Tim liputan