Setelah merasa cukup dengan barang yang berhasil dicurinya, wanita tersebut kemudian membayar barang yang memang ia niatkan untuk beli, yakni bumbu masak. Dengan tenang, ia meninggalkan toko seolah tidak terjadi apa-apa.
BACA JUGA:Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
Namun, sayangnya bagi pelaku, seluruh aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV yang dipasang di toko tersebut.
"Pencurian daging ayam dengan modus beli bumbu," tulis akun @memomedsos dalam postingannya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari warganet.
Belum diketahui secara pasti berapa besar kerugian yang dialami oleh penjual ayam tersebut. Namun, video ini telah menarik perhatian banyak orang, khususnya warganet yang menyaksikannya di media sosial.
Banyak yang merasa terkejut dan tidak menyangka bahwa seorang wanita dengan penampilan biasa saja bisa melakukan aksi pencurian seperti itu.
Komentar-komentar warganet pun beragam, mulai dari yang merasa kasihan hingga yang mengkritik tindakan wanita tersebut. "Dibilang miskin ngga, krn dia pake helm bawa motor pasti. Sampe rumah dimasak, dikasih anak suaminya, kasian bu keluarga dirumah," tulis seorang pengguna Instagram dengan nama Hardy.
BACA JUGA:Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV
Komentar lain yang juga menarik perhatian datang dari Edy, yang menulis, "Itu dia bener, kalau bumbunya doang kan agak kurang, makanya dia ambil ayamnya.
"Komentar ini, meskipun disampaikan dengan nada humor, tetap menunjukkan bahwa tindakan mencuri, apapun alasannya, tidaklah pantas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian bisa dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai situasi. Tidak selalu pencuri adalah sosok yang tampak mencurigakan atau mencolok. Kadang-kadang, mereka bisa terlihat sangat biasa, seperti pembeli pada umumnya.
BACA JUGA:Catat, Ini 5 Bulan Baik Tahun 2024 untuk Menikah Menurut Islam, Cocok Jadikan Pilihan
Inilah mengapa kewaspadaan dan pengawasan, seperti penggunaan CCTV, sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semacam ini.
Meskipun mencuri ayam potong mungkin terdengar seperti kasus kecil, namun ini tetap merupakan pelanggaran hukum.
Di Indonesia, tindakan pencurian, baik itu besar atau kecil, tetap dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
BACA JUGA:Daftar 11 Instansi yang Menerima CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Tips Lolos di Sini