Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Laporan ke Pihak Leasing
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan tempat Anda mengambil kredit motor. Ini penting untuk mengaktifkan klaim asuransi dan menghentikan penagihan cicilan sementara.
Pihak leasing akan memberikan petunjuk mengenai langkah selanjutnya dan dokumen yang perlu disiapkan.
BACA JUGA:Angsuran Rumah Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagiamana? Begini Cara Mengatasinya
2. Buat Laporan ke Kantor Polisi
Segera laporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Untuk melaporkan kehilangan, Anda perlu membawa dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Laporan polisi ini akan menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.
3. Siapkan Dokumen Klaim Asuransi
Jika sepeda motor diasuransikan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen klaim asuransi. Dokumen yang umumnya diperlukan termasuk surat laporan dari leasing, surat laporan kehilangan dari kepolisian, STNK, BPKB, dan KTP.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI
4. Ajukan Klaim Asuransi
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan klaim asuransi kepada pihak asuransi melalui perusahaan leasing. Ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan klaim Anda diproses dengan benar.
Pihak asuransi akan memeriksa klaim dan, jika memenuhi syarat, akan memberikan kompensasi sesuai dengan polis asuransi.
5. Tindak Lanjut dengan Pihak Leasing