Daftar 5 Instansi yang Buka Penerimaan CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Tembus Ratusan Juta Rupiah

Jumat 30-08-2024,13:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Baru Dilantik, Anggota Dewan Jangan Dulu Perjalanan Dinas ya..

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sangat membantu menambah penghasilan.

Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Suami/Istri

Jika kamu sudah menikah, kamu berhak atas tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.

BACA JUGA:Anak Kurang Nafsu Makan? Coba Konsumsi Ini, Dijamin Makan Makin Lahap

3. Tunjangan Jabatan

Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini diberikan sesuai dengan eselon yang diduduki:
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IVB: Rp 490.000

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Kategori :