Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan S1, Buruan Cek

Jumat 30-08-2024,16:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadi rebutan, segini gaji dan tunjangan CPNS lulusan S1, buruan cek.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menjadi impian banyak orang, terutama bagi lulusan S1.

Selain memberi stabilitas pekerjaan, salah satu daya tarik utama menjadi PNS adalah besaran gaji yang diterima.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Terus Teror Warga di Bengkulu Utara, Diperkirakan Ada 9 Ekor Masuk ke Perkebunan

Namun, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh seorang PNS lulusan S1?
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum dibedakan berdasarkan golongan sekaligus masa kerja.

Semakin tinggi golongan PNS, gaji yang diperoleh akan lebih besar. Hal demikian juga berlaku untuk masa kerja yakni semakin lama masa kerjanya, semakin besar pula gaji yang didapatkan.

BACA JUGA:Awas Angin Kencang, Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa golongan PNS dibedakan menjadi empat yakni:

1. Golongan I (juru)

2. Golongan II (pengatur)

3. Golongan III (penata)

4. Dan paling tinggi golongan IV (pembina)

Pangkat golongan PNS tersebut dibuat berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Di sisi lain, pangkat dan golongan PNS dipengaruhi oleh masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, latar pendidikan, serta prestasi.

BACA JUGA:Awas Angin Kencang, Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara

Kategori :