- Biaya Konstruksi Minimal: 36 m² x Rp 4 juta = Rp 144 juta
- Biaya Konstruksi Maksimal: 36 m² x Rp 5 juta = Rp 180 juta
Dengan perhitungan tersebut, total biaya konstruksi untuk rumah tipe 36 berada dalam kisaran Rp 144 juta hingga Rp 180 juta.
Biaya ini mencakup semua aspek dasar dari pembangunan, termasuk fondasi, dinding, atap, serta finishing dasar. Namun, perlu diingat bahwa biaya ini dapat bervariasi.
BACA JUGA:Motor Kredit Hilang Padahal Cicilan Belum Lunas? Coba Lakukan Hal Ini
Biaya Instalasi Listrik
Instalasi listrik merupakan bagian penting dalam pembangunan rumah yang seringkali diabaikan dalam anggaran awal. Untuk rumah tipe 36, biaya instalasi listrik umumnya sekitar Rp 400 ribu.
Biaya ini mencakup pemasangan kabel, saklar, stop kontak, serta perlengkapan listrik lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan rumah berfungsi dengan baik.
BACA JUGA:Angsuran Rumah Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagiamana? Begini Cara Mengatasinya
Biaya Tak Terduga
Biaya tak terduga adalah bagian penting dari perencanaan anggaran yang sering kali dianggap remeh.
Selama proses konstruksi, ada kemungkinan munculnya biaya tambahan yang tidak terduga.
Oleh karena itu, disarankan untuk menyisihkan sekitar 10% dari total biaya konstruksi dan biaya instalasi listrik untuk menutupi biaya tersebut.
Dengan perhitungan biaya konstruksi minimal Rp 144 juta dan maksimal Rp 180 juta, ditambah biaya instalasi listrik Rp 400 ribu, estimasi biaya tak terduga adalah sebagai berikut:
- Biaya Tak Terduga Minimal: 10% x (Rp 144 juta + Rp 400 ribu) = 10% x Rp 144,4 juta = Rp 14,4 juta
- Biaya Tak Terduga Maksimal: 10% x (Rp 180 juta + Rp 400 ribu) = 10% x Rp 180,4 juta = Rp 18 juta