Fatwa MUI Tentang Pemimpin Ingkar Janji, Musim Pilkada Jangan Asal Coblos

Jumat 30-08-2024,18:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Janji adalah amanah yang harus ditunaikan. Apabila seorang pemimpin mengingkari janjinya, maka ia telah melanggar amanah dan berbuat dosa.

Selain itu, fatwa ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran rakyat untuk menuntut pemimpin yang mengingkari janjinya.

Rakyat memiliki hak untuk menuntut pemimpin yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mengingkari janjinya.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji yang Diterima PNS DKI Jakarta Setiap Bulannya, Tertinggi di Indonesia

Setiap calon pemimpin diperbolehkan untuk berusaha dan berkompetisi memperebutkan posisi sebagai pemimpin.

Jumhur ulama dan fuqaha' berpendapat, bahwa memperebutkan jabatan imamah (kepemimpinan) bukan merupakan sesuatu yang tercela dan terlarang.

BACA JUGA:Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Kriteria Pemimpin yang Ideal Menurut Rasulullah SAW

Sebagai informasi tambahan, pemimpin ideal dalam sejarah Islam adalah Nabi Muhammad SAW. Dalam masa kepimpinannya, Rasulullah SAW memiliki beberapa sifat yakni siddiq (jujur), amanah (dipercaya) dan fathanah (cerdas).

Sifat ini dapat menjadi landasan kriteria pemimpin yang baik.

BACA JUGA:Anggaran Biaya untuk Membangun Rumah Tipe 45, Minimal Siapkan Budget Segini

1. Pemimpin yang Jujur

Rasulullah SAW pernah menegaskan salah satu sahabatnya untuk tidak meminta jabatan, ucapan ini terekam dalam hadis riwayat al-Bukhari:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: "Dari Abdurrahman bin Samurah, beliau mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan dengan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu bersumpah, lantas kamu lihat ada suatu yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik." (Hadis riwayat Imam al-Bukhari).

BACA JUGA:Dilamar Saat Pertandingan Persib Bandung vs Arema FC, Pria Ini Rupanya Tertipu dengan Status Sang Pacar

Melansir laman NU Online, al-Wallawi dalam Dzahirah al-'Uqba berpendapat, "Makna hadits tersebut adalah siapa pun yang meminta kepemimpinan dan dikabulkan, maka Allah akan menghilangkan pertolongan karena kerakusannya.

Kategori :