Bunga Gadai SK PPPK di BRI dan Tabel Angsuran Bulanan Pinjaman Rp50 Juta Tenor 12-36 Bulan

Selasa 03-09-2024,05:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

Jadi, SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank. Jika kamu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kamu dapat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK di BRI.

BACA JUGA:Utang Bank Belum Lunas tapi Nasabah Meninggal Dunia, Apakah Dianggap Lunas? Begini Aturannya

Cara Cek Nama di BI Checking

Adapun, OJK menyediakan layanan cek nama di BI Checking secara daring dan luring. Untuk mengecek nama di BI Checking atau SLIK OJK pun tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Berikut beberapa metode untuk cek nama sendiri di BI Checking:

1. Cek Nama di BI Checking Offline

  • Pemohon datang langsung ke kantor OJK pusat, regional, atau kantor pelaksana layanan iDebku OJK. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen pendukung.
  • Isi formulir permintaan informasi debitur.
  • Setelahnya, pihak OJK akan melakukan pemeriksaan kesesuaian formulir dan dokumen.
  • Pihak OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur jika data sudah sesuai.
  • Hasil informasi akan dikirimkan ke alamat email pemohon yang terdaftar.

2. Cek Nama di BI Checking Online via Situs iDebku

  • Isi formulir dengan informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur, dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Setelah melengkapi semua informasi, klik menu 'selanjutnya'.
  • Klik ceklis pada kolom pernyataan apabila informasi yang diisi sudah benar dan ikuti seluruh syarat dan ketentuan dari OJK.
  • Ajukan permohonan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.
  • Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah proses pendaftaran dinyatakan berhasil.
  • Cek ulang status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran dan identitas debitur.
  • Pihak OJK akan mengirimkan hasil BI Checking ke email pemohon maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil.

3. Cek Nama di BI Checking Online via Situs IDScore.id

  • Buka situs www.idscore.id
  • Lakukan login di website dengan memasukkan username dan password yang didaftarkan.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dulu.
  • Pilih menu 'Cek Skor Kredit Anda Sekarang'.
  • Ikuti seluruh instruksi yang diminta sampai proses pengecekan berhasil.

4. Cek Nama di BI Checking via Aplikasi Skor Life

  • Unduh aplikasi Skor Life di perangkat HP.
  • Setelah terunduh, lakukan login ke aplikasi. Apabila belum mempunyai akun, silakan registrasi terlebih dulu.
  • Isi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan pengecekan skor kredit debitur.
  • Ikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta sampai informasi skor debitur diberikan.

BACA JUGA:Anggaran Biaya untuk Membangun Rumah Tipe 45, Minimal Siapkan Budget Segini

Sementara itu, tak hanya untuk digadaikan, adapun berikut ini fungsi dari SK seperti SK yang diterima oleh PPPK guru, yakni:

Dilansir dari berbagai sumber, ada dua fungsi utama dari SK Pengangkatan PPPK Guru yaitu: 

1. Dasar Hubungan Kerja PPPK Guru dengan Instansi 

Berdasarkan pasal 42 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, keputusan pengangkatan PPPK Guru menjadi dasar dalam memulai hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi daerah.   

PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan artinya secara resmi sudah wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.

Kategori :