Bisa Diikuti Guru Honorer Swasta, Ini Cara serta Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024, Apa saja?

Sabtu 31-08-2024,11:06 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.

3. Guru Eks THK-II

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Basarnas Buka 1.388 Formasi CPNS, Ada 43 Jabatan untuk Lulusan SMA, Ini Syarat Daftarnya

4. Guru Non-ASN di Instansi Daerah

- Guru yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5. Pelamar PPPK JF Guru

- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

- Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta harus memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah Ini Diperpanjang, Ada Apa?

6. Kualifikasi Pendidikan

- Pelamar PPPK JF Guru di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

- Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan bahwa pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. 

Jika pelamar tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

7. Syarat untuk Penyandang Disabilitas:

Kategori :