Bisa Diikuti Guru Honorer Swasta, Ini Cara serta Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024, Apa saja?

Sabtu 31-08-2024,11:06 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Meskipun sudah berstatus P1, guru swasta tetap harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka mengajar untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2024. 

Izin ini diberikan oleh ketua yayasan, dengan syarat guru tersebut masih aktif mengajar di sekolah swasta tersebut. 

BACA JUGA:Tiba 3 September, Ini Mobil yang Bakal Dipakai Paus Fransiskus di Indonesia dengan Pelat Khusus SCV 1

Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa banyak yayasan mengeluhkan kepergian guru-guru mereka ke sekolah negeri setelah diterima sebagai PPPK. 

Oleh karena itu, izin dari yayasan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh guru swasta sebelum mendaftar.

3. Membuat Surat Izin Melamar

Setelah mendapatkan izin dari yayasan, guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 diwajibkan untuk membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024. Surat ini harus dibuat dan disetujui oleh kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat guru tersebut mengajar.

Persyaratan Lengkap PPPK Guru 2024

Berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk mendaftar sebagai PPPK JF Guru 2024 berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

1. Pelamar yang Berhak Melamar

- Pelamar prioritas yang telah lulus seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA/SMK hingga S1

- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

- Guru non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

2. Pelamar Prioritas

Kategori :