Penting untuk dicatat bahwa pelamar dalam kategori ini hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Kategori kedua adalah guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Guru dalam kategori ini adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
Sama seperti pelamar prioritas, guru eks THK-II hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.
BACA JUGA:Tertarik Kerja di Bank? Intip Besaran Gaji Karyawan Bank Mandiri untuk Semua Posisi Jabatan
Ini memberikan jaminan bahwa guru-guru yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan melalui jalur honorer tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah
Kategori ketiga mencakup guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di instansi daerah.
Guru dalam kategori ini juga harus terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Selain itu, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta telah aktif mengajar setidaknya selama 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus juga termasuk dalam kategori ini.
Mereka juga hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka 9.694 Formasi untuk Lulusan SMA, Cek Rincian dan Cara Pendaftarannya
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kategori terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Mereka memiliki kesempatan untuk melamar menjadi PPPK, namun dengan syarat harus terdaftar dalam pangkalan data yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain memahami kategori pelamar, calon peserta juga harus memperhatikan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya: