BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Bengkulu Utara perpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, ini jadwalnya.
Jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, telah ditutup pada Kamis 29 Agustus.
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar (Arie-Sumarno), KPU Bengkulu Utara memperpanjang masa pendaftaran.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Dedy Wahyudi, Calon Walikota Pilkada Bengkulu 2024
Terkait perpanjangan masa pendaftaran, KPU terlebih dahulu menggelar sosialisasi “Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara” pada Sabtu (31/8) pagi, dengan mengundang Liaison Officer (LO) paslon yang telah mendaftar, serta 10 pimpinan parpol pengusung paslon.
BACA JUGA:Lowongan dan Formasi untuk Lulusan SMA CPNS Kemenhan 2024
Dalam sosialisasi disampaikan terkait regulasi dan aturan dalam hal pelaksanaan perpanjangan pendaftaran dan proses pendaftaran paslon di masa perpanjangan pendaftaran.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, mengatakan tahapan sosialisasi akan dilaksanakan hingga 1 September.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Mian, Pasangan Helmi Hasan di Pilkada 2024 Bengkulu
Kemudian untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 sampai 4 September. Selanjutnya perpanjangan pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 5 sampai 7 September pukul 23.59 WIB.
“Jadwal ini akan kita sepakati dalam pleno dan kita terbitkan SK nya,” kata Santoso.
Terkait dengan perpanjangan ini, KPU menganut regulasi PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
BACA JUGA:Lowongan CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA, Catat Formasi dan Persyaratannya
Pada pasal 135 peraturan itu mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar.