Berdasarkan pasal 135 huruf b, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda.
BACA JUGA:Ini Harta Kekayaan Helmi Hasan, Mantan Walikota Bengkulu Bakal Calon Gubernur Bengkulu 2024
Di Kabupaten Bengkulu Utara masih ada 7 parpol peserta pemilu bukan pemenang pemilu atau tanpa kursi yang belum mengusung paslon. Sehingga KPU masih membuka ruang pendaftaran.
Berdasarkan informasi Silon, 7 parpol yang belum mendaftarkan paslon memiliki akumulasi suara sah 15.105, atau 8,1 persen dari perolehan suara sah pemilu DPRD Bengkulu Utara 2204 dengan 184.307 suara, artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
BACA JUGA:Lowongan Lulusan SMA di Kemenkumham, Ada 7.214 Formasi CPNS Kemenkumham 2024
Sementara syarat pengumpulan suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Utara, minimal harus mencapai 10 persen dari suara sah atau 18.437 suara.
Dalam kondisi seperti ini, maka berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Rohidin Mersyah yang Kembali Mencalonkan Diri, hanya Ada 1 Mobil dan 2 Motor
Kemudian untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.
(Novan Alqadri)